Home » » Kafirkah Orang yang Berhukum Selain Hukum Allah? Home » » Kafirkah Orang yang Berhukum Selain Hukum Allah?

Kafirkah Orang yang Berhukum Selain Hukum Allah?

Saturday, July 2, 2011
 
Soal: Yang terhormat Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman Al-Jibrin hafizhahullah. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh rahimahullah dalam risalahnya berjudul: “Penerapan Hukum Sekuler”, menyatakan bahwa menerapkan hukum selain hukum Allah adalah kekafiran yang berat. Beliau berkata: “Hal ini merupakan kekafiran yang paling berat, paling menyeluruh, paling jelas perlawanannya terhadap syariat, keangkuhannya terhadap hukum Allah, penentangannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, serta pelecehannya terhadap peradilan-peradilan syariat, baik sebagai lembaga, pengawasan, bentuk formalitas, hukum dan penerapan, serta sumber dan landasannya.

Sebagaimana peradilan-peradilan syariat memiliki sumber-sumber dan landasan-landasan, yaitu seluruhnya bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka peradilan-peradilan sekuler juga mempunyai sumber-sumber, yaitu undang-undang yang diramu dari berbagai macam hukum dan banyak undang-undang, seperti Hukum Perancis, Hukum Amerika, Hukum Inggris, dan hukum-hukum lain, juga bersumber pada aliran-aliran bid’ah yang mengatasnamakan syariat dan lain-lainnya.

Peradilan-peradilan seperti ini sekarang banyak terdapat di negeri-negeri Islam. Pintunya terbuka sehingga banyak orang pergi ke peradilan ini. Mereka bagaikan meneguk air fatamorgana. Para hakimnya memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyalahi Al-Qur’an dan Sunnah karena mereka mengambil hukum dan berpegang kepada undang-undang sekuler dan menerapkannya kepada mereka. Maka dari itu, kekafiran manakah yang lebih berat daripada kekafiran ini?” [1]

Pada jawabannya yang lain beliau rahimahullah berkata: “Adapun terhadap orang yang berkata bahwa kekafiran dalam hal ini bukanlah kekafiran yang hakiki bilamana seseorang yang menerapkan hukum selain hukum Allah tetap berkeyakinan bahwa perbuatannya ia adalah perbuatan durhaka dan hukum yang benar adalah hukum Allah, maka dapat dikatakan bahwa inilah yang dinamakan perbuatan iblir. Adapun orang yang membuat undang-undang sekuler maka ia telah kafir sekalipun mereka mengakui bahwa mereka telah berbuat salah dan hukum syariat lebih adil.” [2]

Syaikh yang terhormat, bukankah perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim itu benar sejalan dan selaras dengan kaidah-kaidah Ahlus Sunnah? Adakah perkataan lain dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim yang bertentangan dengan perkataannya terdahulu? Hal ini karena salah seorang teman kami orang Mesir bernama Khalid Al-Anbari di dalam bukunya berjudul: “Menerapkan Hukum Selain Hukum Allah dan Dasar-dasar Berpikir”, menulis bahwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim menyatakan perkataan lain dan hal itu dikaitkan kepada anda. Di dalam bukunya itu ia berkata: “Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman Al-Jibrin menceritakan kepada saya bahwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim telah menyatakan pendapat lain…” (hlm. 131)

Kami mengharap dari anda jawaban yang cukup jelas dalam masalah ini. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada anda.

Jawab:

Segala pernyaaan syukur bagi Allah semata. Selanjutnya, Syaikh kita dan ayah kami Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh adalah seorang yang sangat keras menolak hal-hal yang dibuat-buat dan perkara-perkara bid’ah. Perkataan beliau sebagaimana yang telah disebutkan adalah hal yang paling jelas berkenaan pendapat beliau tentang undang-undang atau hukum sekuler. Kami pernah mendengar perkataan beliau tentang suatu keputusan bahwa beliau mencela dan bersikap keras kepada ahli bid’ah, termasuk mereka yang menyalahi syariat dan membuat hukum atau undang-undang yang menyaingi hukum Allah. Beliau berlepas diri dari perbuatan-perbuatan mereka dan menyatakan bahwa mereka itu telah murtad serta keluar dari Islam, karena orang-orang seperti ini telah melecehkan syariat, termasuk hukum-hukumnya, dan menganggap syariat sebagai hukum kejam, seperti hukum qishash pada perkara pembunuhan, hukum potong tangan pada perkara pencurian, hukum rajam pada perkara perzinaan. Mereka membolehkan manusia melakukan perbuatan zina selama suka sama suka, dan sebagainya. Amat sering beliau menyatakan penentangannya terhadap hal ini ketika beliau menyampaikan pelajaran fiqh, aqidah, dan tauhid.

Saya tidak pernah ingat bahwa beliau mencabut pendapatnya itu atau beliau mempunyai pernyataan yang membenarkan penerapan hukum selain hukum Allah atau memberikan jalan kepada manusia untuk menerapkan hukum thaghut dengan menjalankan hukum selain hukum Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menganggap mereka ini sebagai tokoh-tokoh thaghut. Barangsiapa yang menceritakan dari saya bahwa beliau telah mencabut pernyataan beliau, maka ceritanya itu sungguh salah. Rujukan bagi hal seperti ini adalah ketetapan-ketetapan syariat dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta pernyataan ulama-ulama terkemuka seperti yang tersebut dalam Kitaabut Tauhiid, bab firman Allah: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu?” (QS. An-Nisaa’: 60) dan penjelasan-penjelasannya yang disusun oleh para tokoh dakwah Islam serta buku-buku lain yang memberi penjelasan secara gamblang mengenai masalah ini. Wallaahu a’lam.

Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, dan para shahabatnya. [Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin pada 14/5/1417 H]

Soal: Apakah orang yang tidak menerapkan hukum Allah dinyatakan kafir dengan kekafiran yang berat tetapi amal-amalnya masih diterima?

Jawab:

Segala pernyataan syukur bagi Allah semata. Shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Allah berfirman:

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maaidah: 44)

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maaidah: 45)

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maaidah: 47)

Jika orang itu beranggapan halal berbuat demikian dan berkeyakinan boleh menerapkan hukum selain hukum Allah, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang berat, melakukan kezhaliman yang berat, dan melakukan kefasikan yang amat berat, yang mengeluarkannya dari Islam. Akan tetapi, bila ia berbuat demikian itu karena suap atau maksud lain sedangkan dirinya tetap berkeyakinan bahwa menerapkan hukum selain hukum Allah adalah haram maka ia telah berbuat dosa dan dianggap melakukan kekafiran ringan, kezhaliman ringan, dan kefasikan ringan, tidak menyebabkannya keluar dari Islam. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh para ahli ilmu dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.

Billaahit taufiiq. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, dan para shahabatnya. [Fataawa Lajnah Daaimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta', hlm. 540]

Soal: Apakah para hakim yang memutuskan perkara dengan hukum-hukum selain hukum Allah dikategorikan kafir? Jika kita mengatakan bahwa mereka itu muslim, bagaimanakah penjelasan kita tentang firman Allah:

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maaidah: 44)

Jawab:

Para hakim yang memutuskan perkara dengan hukum selain hukum Allah ada beberapa macam. Keadaan mereka berbeda-beda sesuai dengan keyakinan mereka dan perbuatan mereka.

Hakim yang memutuskan perkara menggunakan hukum selain hukum Allah dengan anggapan bahwa hukum yang diterapkannya itu lebih baik daripada syariat Allah maka ia telah kafir berdasarkan pendapat segenap kaum muslim. Begitu pula orang yang menetapkan hukum-hukum sekuler sebagai ganti dari hukum Allah dan beranggapan bahwa hal seperti itu boleh dilakukan maka ia telah kafir. Demikianlah, karena orang ini telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, sekalipun ia beranggapan bahwa hukum syariat lebih baik daripada hukum sekuler.

Adapun hakim yang menerapkan hukum selain syariat Allah guna mengikuti hawa nafsu atau suap atau rasa permusuhan antara dirinya dengan terdakwa atau terhukum atau sebab-sebab lain dan menyadari bahwa dirinya telah melakukan tindakan durhaka kepada Allah dan dirinya wajib melaksanakan syariat Allah, maka orang seperti ini dikategorikan sebagai pelaku kedurhakaan dan dosa besar. Ia juga dianggap telah melakukan kekafiran ringan, kezhaliman ringan, dan kefasikan ringan, seperti yang dimaksud dalam pernyataan Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan sejumlah ulama salaf yang shalih serta hal ini telah populer di kalangan ahli ilmu. Wallahu waliyyut taufiiq. [Syaikh Bin Baz, Majallatud Dakwah, no. 963, 1405 H]

Soal: Bagaimana hukumnya orang yang menetapkan hukum dengan selain hukum Allah?

Jawab:

Menetapkan hukum dengan hukum Allah termasuk melaksanakan tauhid rububiyyah karena menerapkan hukum Allah merupakan tuntutan dari rububiyyah Allah, kesempurnaan kekuasaan-Nya, dan pengendalian-Nya terhadap makhluk-Nya. Oleh karena itu, orang-orang yang menjadi panutan dalam menetapkan hukum di luar hukum Allah, Allah namakan sebagai sesembahan (arbaab) bagi pengikut merek. Allah berfirman:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31)

Para panutan ini Allah namakan arbaab (sesembahan) karena mereka ini dijadikan sebagai pembuat hukum di samping Allah; dan para pengikutnya disebut sebagai penyembah karena mereka mendudukkan diri dan menaati mereka dalam mengingkari hukum Allah.

Ady bin Hatim berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya mereka tidak menyembah para pemimpin mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda:

“Bukankah mereka itu mengharamkan hal yang halal dan menghalalkan hal yang haram kepada pengikutnya lalu para pengikut itu mengikuti mereka? Itulah yang dinamakan mereka menyembah para pemimpin mereka.” [3]

Jika anda memahami hal ini maka ketahuilah bahwa orang yang tidak menghukum dengan hukum Allah dan berkehendak berhukum kepada selain Allah dan Rasul-Nya maka beberapa ayat Al-Qur’an menyatakan bahwa orang seperti ini tidak beriman dan beberapa ayat lain mengatakan bahwa ia kafir, zhalim, dan fasik.

Adapun golongan pertama, contohnya tersebut pada firman Allah:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.

Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah kalian (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,’ niscaya kamu lihat oraog-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.

Maka dari itu, bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa suatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: ‘Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna.’

Mereka itu adalah orang-orang yang diketahui Allah apa yang ada dalam hati mereka. Oleh karena itu, berpalinglah kamu dari mereka dan berilah mereka pelajaran dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.

Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allag. Sungguh jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Maka dari itu, demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian dalam hati mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 60-65)

Allah menyebutkan orang yang mengaku beriman tetapi sebenarnya munafik dengan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Mereka menghendaki berhukum kepada thaghut, yaitu setiap ketentuan yang menyalahi hukum Allah dan Rasul-Nya. Setiap perbuatan yang menyalahi hukum Allah dan Rasul-Nya dikatakan sebagai kedurhakaan dan permusuhan terhadap hukum dari pihak yang berhak menetapkan hukum dan menjadi tempat kembali semua urusan, yaitu Allah. Allah berfirman:

“… Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raaf: 54)

2. Mereka berpaling dan menjauh bila dipanggil untuk mengikuti hukum Allah dan Rasul-Nya.

3. Bila mereka mendapat musibah karena perbuatan mereka sendiri, mereka datang ke hadapan kaum muslim dengan bersumpah bahwa mereka hanya menghendaki kebaikan dan taufik dari Allah. Hal ini sebagaimana sifat orang-orang sekarang yang menolak hukum Islam dan menerapkan undang-undang sekuler yang menyalahi syariat Islam karena beranggapan bahwa hal ini merupakan suatu kebaikan yang sejalan dengan keadaan masa kini.

Allah kemudian mengingatkan orang-orang beriman terhadap orang-orang dengan ciri-ciri tersebut di atas bahwa Allah mengetahui isi hati dan perbuatan-perbuatan mereka yang bertentangan dengan pernyataan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh agar tetap berlaku baik dan berkata kepada mereka dengan kata-kata yang menyentuh hati. Allah kemudian menjelaskan hikmah pengiriman Rasul-Nya yaitu supaya beliau dijadikan panutan ditaati dan diikuti, bukan mengikuti orang lain, sekalipun orang lain itu pemikirannya kuat dan pengetahuannya luas. Selanjutnya, Allah bersumpah kepada Rasul-Nya dengan sifat rububiyyah-Nya yang merupakan sifat khusus rububiyyah yang mengandung isyarat bahwa kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah benar. Allah bersumpah dengan kerasulan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini sebagai sumpah yang menegaskan bahwa tidaklah patut seseorang dinyatakan benar-benar beriman kecuali memenuhi tiga syarat:

1. Harus senantiasa berhakim kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap perselisihan yang terjadi.

2. Lapang dada menerima keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hatinya sedikit pun tidak merasa berat dan sempit.

3. Menerima sepenuh hati apa yang diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaksanakannya tanpa penundaan atau pun penyimpangan.

Adapun golongan kedua, contohnya tersebut pada firman Allah:

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maaidah: 44)

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maaidah: 45)

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maaidah: 47)

Apakah tiga macam ciri yang tersebut pada ayat di atas terkena pada satu orang? Maksudnya, apakah setiap orang yang tidak menerapkan hukum Allah disebut kafir, zhalim, dan fasik sekaligus? Karena Allah menyebutkam orang kafir itu zhalim dan fasik seperti pada firman-Nya:

“… Orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)

“… Sungguh mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)

Apakah setiap orang kafir itu zhalim lagi fasik atau ciri-ciri tersebut ditujukan kepada beberapa orang sesuai dengan keadaan mereka yang tidak melaksanakan hukum Allah? Menurut saya, pendapat kedualah yang lebih dekat kepada kebenaran. Wallahu a’lam.

Maka dari itu, kami katakan bahwa orang yang tidak menghukum dengan hukum Allah karena meremehkannya atau merendahkannya atau menganggap bahwa hukum lain lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia berarti telah kafir dengan kekafiran yang menjadikannya keluar dari Islam. Termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang membuat undang-undang yang menyalahi syariat Islam sehingga menjadi pegangan bagi manusia dalam kehidupannya. Mereka tidaklah membuat undang-undang yang menyalahi syariat Islam itu melainkan karena adanya keyakinan bahwa undang-undang tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi manusia daripada syariat Islam. Demikianlah, karena telah sesuai akal, fitrah, dan tabiat manusia bahwa manusia tidak akan meninggalkan suatu cara untuk berpindah kepada cara lain kecuali adanya keyakinan bahwa cara yang lain itu lebig baik dan cara yang ditinggalkan itu memiliki kekurangan.

Barangsiapa tidak menghukum dengan hukum Allah tetapi tidak ada perasaan merendahkan atau meremehkan dan tidak pula beranggapan bahwa hukum lain lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia, tetapi ia menerapkan hukum lain karena didorong oleh keinginan membalas dendam atau menunjukkan kekuasaannya kepada terhukum atau terdakwa atau dorongan lainnya, maka orang seperti ini termasuk orang zhalim, bukan kafir. Tingkat kezhalimannya berbeda-beda sesuai dengan keputusan hukum dan cara-caranya menghukum.

Barangsiapa tidak menghukum dengan hukum Allah bukan karena meremehkan hukum Allah atau merendahkannya dan tidak pulaberanggapan bahwa hukum lain lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia, tetapi ia menerapkan hukum lain itu karena cintanya kepada terdakwa atau terhukum atau karena suap dan kesenangan duniawi lainnya, maka orang seperti ini termasuk orang fasik, bukan kafir. Tingkat kefasikannya berbeda-beda sesuai dengan keputusan hukum dan cara-caranya menetapkan hukum.

Syaikh Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan bahwa orang-orang yang menjadikan pendeta dan ulama mereka sebagai sesembahan selain Allah terbagi kd dalam dua golongan:

1. Mereka yang menyadari bahwa ulama mereka telah menukar agama Allah dan mereka mengikuti peraturannya yang menyimpang dari agama Allah. Mereka menghalalkan yang diharamkan atau mengharamkan yang dihalalkan Allah karena mengikuti ulama mereka padahal mereka menyadari bahwa ulama itu menyalahi agama Rasul Allah; maka orang seperti ini telah kafir dan mereka telah menjadikan para ulama sederajat atau sekutu bagi Allah dan Rasul-Nya.

2. Mereka yang yakin dan percaya bahwa ulama mereka tidak berhak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal -demikian kalimat yang dinukil dari beliau- tetapi mereka tetap menaati para ulama yang berbuat durhaka kepada Allah, seperti halnya seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat yang diyakininya memang maksiat, maka orang seperti ini dihukumkan seperti golongan yang berbuat dosa. [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fataawal 'Aqiidah, hlm. 208-212]

Catatan kaki:

[1] Fataawa, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh, juz 12, hlm. 289-290.

[2] Fataawa, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh, juz 12, hlm. 280.

[3] Tirmidzi no. 3095 dalam Kitaabut Tafsiir. Thabari dalam Kitab Tafsir-nya, juz 6/80-81. Baihaqi dalam Kitab Syuabul Iman, juz 10/116. Thabarani dalam Al-Kabiir, juz 17/218-219. Hadits ini mempunyai syawahid yang menguatkannya menjadi berderajat hasan.

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin dan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, penyusun: Khalid Al-Juraisy (penerjemah: Ustadz Muhammad Thalib), penerbit: Media Hidayah, cet. Pertama Rajab 1424 H / September 2003, hal. 99-110.
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Digg
Facebook
Yahoo
Feed

Post a Comment

Jihad Al-Quran

0 comments: